
Pengaduan lewat media internet itu dilakukan Prita karena mediasinya dengan pihak RS menemui jalan buntu. Sebagai Pasean, Prita dilindungi hak-haknya seperti yang tertuang dalam Undang-undang perlindungan Konsumen No. 8 Th. 1999. Sangatlah logis ketika Prita Mempertanyakan pelayanan RS Omni tentang hak-haknya sebagai konsumen yang tidak terpenuhi. Anehnya, mengapa Prita justru dipenjarahkan? Apakah Undang0Undang ITE rentan disalahgunakan?
Buku ini berisi UU ITE No. 11 Th. 2008 beserta penjelasannya, berikut kontroversi pasal 27 ayat 3. Untuk melengkapi penerapannya, disertai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 1999 dan penjelasannya.
--------------------------
Pengarang :
Penerbit : New Merah Putih
Thanks for reading & sharing SELAMAT DATANG DI PERPUSTAKAAN AMIK DEPATI PARBO KERINCI