Home » » UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Perdebatan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Th. 2008 memanas, menyusul kasus Rs Omni International Menjebloskan Prita Mulyasari ke penjara. Rs Omni tersinggung atas email yang disebarkan prita. RS Omni menuding Prita telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menjegalnya dngan tuduhan pencemaran nama baik. Dalam emailnya, Prita menuangkan kekecewaannya terhadap lewat suara pembaca didetik.com

Pengaduan lewat media internet itu dilakukan Prita karena mediasinya dengan pihak RS menemui jalan buntu. Sebagai Pasean, Prita dilindungi hak-haknya seperti yang tertuang dalam Undang-undang perlindungan Konsumen No. 8 Th. 1999. Sangatlah logis ketika Prita Mempertanyakan pelayanan RS Omni tentang hak-haknya sebagai konsumen yang tidak terpenuhi. Anehnya, mengapa Prita justru dipenjarahkan? Apakah Undang0Undang ITE rentan disalahgunakan?

Buku ini berisi UU ITE No. 11 Th. 2008 beserta penjelasannya, berikut kontroversi pasal 27 ayat 3. Untuk melengkapi penerapannya, disertai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 1999 dan penjelasannya.

--------------------------
Pengarang :  
Penerbit :  New Merah Putih

Thanks for reading & sharing SELAMAT DATANG DI PERPUSTAKAAN AMIK DEPATI PARBO KERINCI

Previous
« Prev Post

Search

Pengikut

Halaman

Arsip

Statistik Tayangan

Diberdayakan oleh Blogger.